Informasi Ketentuan Produk atau Barang Untuk Pengiriman di Komship
Informasi Ketentuan Produk atau Barang Untuk Pengiriman di Komship
Perhatikan bahwa setiap ekspedisi memiliki ketentuan barang yang dapat dikirimkan dan dilarang. Setiap barang yang dilarang secara otomatis akan diberhentikan pengirimannya dan akan diputuskan untuk dikembalikan / retur. Maka dari itu untuk mendukung pengguna Komship untuk menghindari retur , user wajib mengetahui ketentuan pengiriman jenis barang di setiap ekspedisi sebagai berikut:
Ketentuan Barang di Pengiriman Ekspedisi JNE
Dilarang |
---|
JNE tidak menerima dan berhak menolak untuk melakukan pengiriman atas Kiriman yang dilarang berdasarkan ketentuan JNE dan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia, seperti: barang berbahaya yang mudah meledak atau terbakar, narkotika, psikotropika, senjata api, senjata tajam, emas, perangko, barang curian, cek, bilyet giro, uang tunai, money order, traveller’s cheque, benda yang melanggar kesusilaan dan/atau barang lainnya yang menurut perundang undangan dinyatakan sebagai barang terlarang |
Platform Komship tetap mengikuti ketentuan dari ekspedisi seperti yang tertuang dalam Syarat dan Ketentuan JNE |
Ketentuan Barang di Pengiriman Ekspedisi Sicepat
Dilarang |
---|
SICEPAT tidak menerima kiriman yang termasuk dalam kategori barang berbahaya (Dangerous Goods), kecuali diatur terpisah dari syarat dan ketentuan SICEPAT. SICEPAT tidak menerima kiriman yang dilarang oleh ketentuan SICEPAT dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti, Jenazah atau bagian-bagiannya, binatang hidup maupun mati, narkotika, psikotropika, senjata api, amunisi, senjata tajam, emas, logam mulia, perangko, barang curian, makanan mudah busuk, cek dan uang tunai, perhiasan bernilai tinggi atau sejenisnya dan barang-barang yang dilarang oleh hukum yang ditetapkan oleh Negara. |
Platform Komship tetap mengikuti ketentuan dari ekspedisi seperti yang tertuang dalam Syarat dan Ketentuan Sicepat |
Ketentuan Barang di Pengiriman Ekspedisi Idexpress
Dilarang |
---|
Barang berbahaya yang mudah meledak dan terbakar, obat-obatan terlarang, minuman keras, dan/atau barang-barang yang menurut pihak berwajib dilarang diproduksi dan diedarkan; |
Barang perhiasan dan/atau barang berharga lainnya termasuk namun tidak terbatas pada emas, perak dan berlian; |
Binatang dan tumbuhan hidup, termasuk namun tidak terbatas pada hasil olahan binatang dan tumbuhan yang dilindungi, dan bagian-bagian dari hewan langka yang telah mati/diawetkan; |
Barang ilegal termasuk namun tidak terbatas pada organ manusia, barang curian, peralatan dan/atau perlengkapan judi, senjata api, senjata tajam, dan airsoft gun; |
Uang tunai dan surat atau dokumen berharga lainnya termasuk namun tidak terbatas pada cek, surat warkat pos, kartu pos, buku nikah asli, paspor, ijazah asli, dokumen tender, giro, efek, obligasi, saham, sertifikat, tiket pesawat, B/L, L/C, credit card, dan/atau BPKB asli; |
Barang cetakan, rekaman atau barang lainnya yang bertentangan dengan nilai kesusilaan dan dapat mengganggu stabilitas, keamanan dan ketertiban umum; |
Barang berbahaya dan beracun (B3 yang dapat membahayakan kurir saat proses pengiriman) termasuk namun tidak terbatas pada bahan kimia yang mudah terbakar atau meledak, bahan yang menimbulkan iritasi dan beracun pada tubuh manusia, cairan kimia korosif, bahan beracun dan barang berbahaya lainnya; |
Platform Komship tetap mengikuti ketentuan dari ekspedisi seperti yang tertuang dalam Syarat dan Ketentuan Idexpress |
Ketentuan Barang di Pengiriman Ekspedisi SAP
Dilarang |
---|
Uang tunai, surat berharga, perhiasan, barang antik, benda seni, lukisan serta barang berharga, money order, traveller’s cheque, benda yang melanggar kesusilaan dan/atau barang lainnya yang menurut perundang-undangan dinyatakan sebagai barang terlarang |
Surat, warkat pos, dan kartu pos |
Barang-barang yang berbahaya dan beracun (B3), bahan kimia yang mudah terbakar atau meledak, cairan beracun atau dapat merusak barang lain, cairan kimia korosif, dan barang yang membahayakan keselamatan orang dan atau mencemari lingkungan |
Obat terlarang sebagaimana ditetapkan dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika |
Tumbuhan hidup, binatang hidup/diawetkan termasuk akan tetapi tidak terbatas pada hasil olahan binatang dan tumbuhan yang dilindungi, dan bagian-bagian dari hewan langka yang telah mati atau diawetkan |
Barang cetakan, rekaman terlarang yang isinya menyinggung kesusilaan serta dapat mengganggu ketertiban, keamanan, dan stabilitas nasional |
Barang-barang yang mudah rusak, pecah belah, berbau tajam, korosi, bunga, tanaman, makanan basah, makanan yang mudah basi, bunga es, dan barang barang yang memerlukan suhu terjaga |
Barang-barang kebutuhan untuk pengobatan atau medical sample |
Semua jenis rokok home industry tanpa cukai atau ilegal |
Segala produk pangan olahan tanpa izin BPOM dan instansi terkait |
Segala produk sediaan farmasi termasuk akan tetapi tidak terbatas pada obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika yang tidak memiliki izin Edar dari BPOM dan instansi terkait |
Barang-barang ilegal, limbah, barang curian, jenazah/abu jenazah, senjata api dan yang menyerupainya, senjata tajam, peralatan judi, air soft gun, dan lain sebagainya |
Platform Komship tetap mengikuti ketentuan dari ekspedisi seperti yang tertuang dalam Syarat dan Ketentuan SAP
Ketentuan Barang di Pengiriman Ekspedisi Ninja
Dilarang |
---|
Uang (koin, uang tunai dalam rupiah dan/atau mata uang asing lainnya). Surat berharga (cek, giro, obligasi, saham, sertifikat, dll). |
Narkotika, ganja, morphin dan obat-obat atau zat-zat yang dianggap sebagai benda terlarang lainnya. Alkohol dan minuman beralkohol. Peralatan judi, tiket lotere atau barang yang bertentangan dengan kesusilaan. |
Senjata tajam, senjata api termasuk kategori mainan airsoft gun. |
Cairan, kecuali telah dikemas dengan baik dan benar sesuai dengan tabel pada Lampiran 1. Untuk cairan yang yang mengandung atau termasuk dalam kategori Barang Berbahaya harus memenuhi prosedur pengiriman Barang Berbahaya yang terdapat dalam Pasal 11 dan/atau persyaratan khusus lainnya dari instansi terkait. |
Barang-barang yang dikategorikan dalam pengawasan pemerintah. |
Produk elektronik dengan berat diatas 30 kg. |
Untuk produk elektronik yang mengandung atau termasuk dalam kategori Barang Berbahaya harus memenuhi prosedur pengiriman Barang Berbahaya yang terdapat dalam Pasal 11. |
Barang yang mudah busuk atau waktu hidupnya kurang dari Transit Time pengiriman yang diperkirakan. Seperti : Buah, Sayuran, atau makanan basah lainnya |
Binatang dan tumbuhan. |
Barang cetakan, rekaman atau barang-barang lainnya yang bertentangan dengan nilai kesusilaan dan dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum. |
Barang dalam kategori berbahaya, beracun dan barang-barang kimia yang mudah meledak atau terbakar. |
Barang-barang yang terbuat dari bahan gelas, keramik, dan pecah belah, kecuali dikemas sesuai dengan standar NXP. |
Bagian-bagian dari hewan langka yang telah mati/diawetkan. |
Abu tubuh dan organ manusia. |
Limbah. |
Platform Komship tetap mengikuti ketentuan dari ekspedisi seperti yang tertuang dalam Syarat dan Ketentuan Ninja |
Ketentuan Barang di Pengiriman Ekspedisi J&T / JET
Dilarang |
---|
J&T melarang pengiriman barang-barang seperti jenazah atau bagian-bagiannya, binatang hidup maupun mati, obat terlarang, senjata, amunisi, bahan-bahan yang mudah terbakar, barang seni bernilai tinggi menurut J&T, surat berharga, uang, logam mulia, emas, perhiasan bernilai tinggi menurut J&T atau sejenisnya, dan barang-barang yang dilarang oleh hukum yang berlaku di Indonesia ataupun berdasarkan kebijakan yang berlaku di J&T |
Platform Komship tetap mengikuti ketentuan dari ekspedisi seperti yang tertuang dalam Syarat dan Ketentuan J&T |
Diperbarui pada: 18/04/2024
Terima kasih!